Wadir, AKBP Denny Tompunu: Ditpolair Polda Sulut  Berhasi Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi 

    Wadir, AKBP Denny Tompunu: Ditpolair Polda Sulut  Berhasi Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi 
    Wadir, Polair AKBP Denny Tompunu didampingi Kabid Humas Kompol Selfie Humas Kompol Selfie Torondek dan Kasi Sidik Jhon Suharyanto SH dalm Press Conference

    BITUNG - Direktorat Polair Polda Sulut berhasil amankan tersangka pelaku penyalahgunaan pengangkutan sejumlah 3600 liter BBM Jenis Minyak Tanah Subsidi pemerintah kepada warga Desa Haasi Kec.Tagulandang Kab, Sitaro.

    Hal itu diungkapkan Wadir Polair Sulut AKBP Denny Tompunu dalam konfrensi Pers bertempat di Mako Polair Kelurahan Tandurusa Kec. Aertambaga Bitung, Selasa (21/05/2024), pukul 10-00 Wita

    Dalam kerengannya, Wadir didampingi Kabid Humas Kompol Torondek, dan Kasi Sidik Polair AKP Jhon Suharyanto, bahw Penanganan Tersangka penyalahgunaan Pengangkutan 3600 liter  BBM jenis minyak Tanah subsidi Pemerintah ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/2024/SPKT/Ditpolair/Polda Sulut/tanggal 18 Mei 2024.

    Bahwa 3.600 liter BBM jenis Minyak Tanah, yang disubsidi pemerintah dari Desa Haasi Kec. Tagulandang Kab. Sitaro dibawa ke pelabuhan TPI Tumumpa Manado hari Jumat 17 Mei 2024 pukul 10-40 Wita di perairan Teluk Manado pada posisi 1931"33" LU 124950'46 BT 

    Wadir menjelaskan modus operandinya, Pelaku membeli  3.600 liter BBM jenis Minyak Tanah yang disubsidi pemerintah, di pulau Tagulandang, dengan harga per liter Rp. 6.000. - (enam ribu rupiah) kemudian mengangkut menggunakan KM. Stout 01 dibawa ke Manado dengan maksud untuk dijual dengan harga perliter Rp. 10.000. - (supuluh ribu rupiah)

    Pelaku (RM) yang juga adalah nahkoda KM. Stout 01 berlayar dari pulau tagulandang menuju pelabuhan TPI Tumumpa Manado, kemudian dihentikan dan diperiksa oleh Patroli Polairud yang menggunakan KP. XV-2013.

    " Dari hasil pemeriksaan, Petugas menemukan pelaku telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan  3.600 Liter BBM  Minyak Tanah subsidi, yang dikemas dalam gelon berukuran 25 liter berjumlah 6 buah, gelon 20 liter 94 buah, dan gelon 30 liter 3 buah." Jelas mantan  Kapolres Sangir ini.

    Lanjutnya, Atas kejadian ini, tersangka (RM), telah merugikan Pemerintah dan Masyarakat Tagulandang, sebagai pemilik hak Konsumen.

    Tambahnya, Adapun Barang bukti  yang berhasil diamankan, yakni 3.600 Liter BBM jenis Minyak Tanah subsidi pemerintah,   KM. Stout 01 dan 1 (satu) lembar Pas Kecil KM. Stout 01

    " Tersangka dijerat pasal 55 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 UURI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, " pungkasnya.

    Turut hadir dalam Press Conference, Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Natif Anggai bersama jajaran, Sejumlah Pejabat dan PJU Polair Polda Sulut dan para Jurnalis Biro Bitung dan Manado.   (AH)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan...

    Artikel Berikutnya

    Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan...

    Berita terkait